Empat Lawang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang menggelar kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum Bidang Intelijen Tahun 2026 di Aula R. Soeprapto Kejari Empat Lawang, Selasa (12/05/26).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur pemerintahan desa terkait tata kelola pemerintahan, penggunaan anggaran desa, serta pencegahan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan desa.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10:00 WIB hingga 11:45 WIB tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin, AP., MM, Kajari Empat Lawang Yuli Andri, SH, Wakapolres Empat Lawang Kompol Dr. Abdul Rahman, SH, Pabung Kodim 0405/Lahat Mayor Inf Sudarno, Kadis PMD Kabupaten Empat Lawang Agus Rahmad Basuki, Kasi Intel Kejari Empat Lawang Ricky Indra Gunawan, para camat se-Kabupaten Empat Lawang, ketua forum kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Empat Lawang.
Dalam sambutannya, Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin mengapresiasi Kejari Empat Lawang yang telah menginisiasi kegiatan penyuluhan hukum sebagai bentuk pembinaan dan langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran hukum di tingkat desa.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
“Seluruh kepala desa dan perangkat desa harus berhati-hati dalam penggunaan anggaran desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan administrasi,” ujarnya.
Fauzan juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan kegiatan penyuluhan hukum tersebut sebagai sarana menambah wawasan serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kajari Empat Lawang Yuli Andri, SH menyampaikan bahwa kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum merupakan langkah preventif Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang bersih, tertib administrasi, dan bebas dari praktik penyimpangan hukum.
Menurutnya, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penindakan, tetapi juga memiliki peran dalam pendampingan, edukasi, dan pencegahan agar aparatur pemerintahan memahami aturan hukum dengan baik.
“Banyak persoalan hukum di desa berawal dari lemahnya administrasi, kurangnya pemahaman regulasi, serta tidak tertibnya pengelolaan keuangan desa. Karena itu seluruh perangkat desa harus lebih teliti dan disiplin dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban,” tegasnya.
Kajari juga mengingatkan agar penggunaan anggaran desa dilakukan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Selain itu, ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah desa dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Dinas PMD, dan aparat penegak hukum apabila ditemukan kendala dalam pengelolaan dana desa.
Pada kesempatan tersebut, Kasi Intel Kejari Empat Lawang Ricky Indra Gunawan menyampaikan materi terkait pengawasan penggunaan dana desa, pencegahan tindak pidana korupsi, serta pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan desa.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan anggaran desa harus berdasarkan skala prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat, bukan berdasarkan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Seluruh kegiatan desa harus memiliki dokumen administrasi yang lengkap, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga laporan pertanggungjawaban keuangan,” katanya.
Ricky juga menekankan bahwa transparansi kepada masyarakat merupakan bagian penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan dipercaya masyarakat.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dinilai menjadi langkah positif dalam meningkatkan pemahaman hukum aparatur desa, khususnya terkait pengelolaan dana desa dan administrasi pemerintahan.
Selain itu, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemerintah desa dinilai sangat penting guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. (*/red)
Tags
Pemerintah