Banda Aceh – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak jajaran Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Aceh untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Ajakan tersebut disampaikan saat bersilaturahmi dengan perwakilan PWNU dan PCNU se-Aceh di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan, khususnya tempat ibadah.
"Saya mohon kalau berkenan, Bapak/Ibu sekalian kita lakukan percepatan proses sertifikasi tanah wakaf ini. Saya minta jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan merapat dengan organisasi-organisasi Islam, seperti MPU, NU, Muhammadiyah, Al Washliyah, Perti, serta Dewan Masjid Indonesia untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di lingkungan tempat-tempat ibadah kita supaya mempunyai kepastian hukum," ujar Menteri Nusron.
Menurutnya, sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan organisasi-organisasi Islam menjadi langkah strategis untuk mempercepat legalisasi aset wakaf. Dengan sertifikat tanah, aset wakaf akan terlindungi secara hukum sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat tanpa menghadapi potensi sengketa di masa mendatang.
Kementerian ATR/BPN terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum atas aset keagamaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia.
