BANNER

Banner Iklan

‎HUT ke-81 RI, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan‎‎


‎
‎Jakarta – Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga program transformasi layanan dan organisasi sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat.
‎
‎Tiga transformasi tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Ketiganya resmi diluncurkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/26).
‎
‎Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari efektif. Sementara itu, layanan Pengukuran Terjadwal dinyatakan efektif diterapkan di 446 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
‎
‎“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron.
‎
‎Transformasi pertama berupa Pengukuran Terjadwal diterapkan dalam proses pendaftaran tanah dengan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari. Setelah itu, penyelesaian berkas ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu lima hari.
‎
‎Transformasi kedua melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi ditujukan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses balik nama. Seluruh rangkaian proses layanan tersebut ditargetkan selesai maksimal 10 hari.
‎
‎Sementara transformasi ketiga menyasar internal organisasi Kementerian ATR/BPN melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. 
‎
‎Sistem tersebut diterapkan melalui struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru pada 10 Kantah, dengan penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.
‎
‎Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.
‎
‎Nusron menegaskan, transformasi merupakan sebuah keniscayaan untuk memastikan pelayanan publik mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, setiap inovasi pelayanan harus tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku sekaligus memberikan manfaat dan kepastian bagi masyarakat.
‎
‎“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegasnya.
‎
‎Sebagai bentuk penguatan komitmen dalam pelaksanaan transformasi, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi melakukan penandatanganan Pakta Integritas.
‎
‎Enam Kepala Kantah menandatangani pakta tersebut secara langsung, yakni dari Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
‎
‎Sementara itu, 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daring, masing-masing dari Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas tersebut juga ditandatangani oleh Dirjen PHPT Asnaedi.
‎
‎Nusron menekankan bahwa inovasi pelayanan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN bertujuan utama memberikan kepastian kepada masyarakat, terutama mengenai waktu penyelesaian layanan pertanahan.
‎
‎“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tuturnya.
‎
‎Peluncuran transformasi layanan dan organisasi ini turut dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat bersama Forkopimda.
‎
‎Melalui tiga transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, modern, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (*/red)
Lebih baru Lebih lama