PAGARALAM – Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kota Pagaralam mendesak Polres Pagaralam untuk segera menuntaskan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagaralam, khususnya pada bidang kebudayaan yang diduga melibatkan sejumlah kegiatan fiktif.
Ketua AMKI Pagaralam, Boy Arcan, Jumat (12/6/2026), mengatakan masyarakat telah lama menunggu perkembangan dan hasil penyidikan yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pagaralam terkait kasus tersebut.
Menurut Boy, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, sejumlah pihak telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik.
"Publik sudah lama menunggu gebrakan dari pihak Tipidkor Polres Pagaralam terkait hasil penyidikan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya pada bidang kebudayaan. Informasi yang kami terima, beberapa orang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Karena itu, AMKI Pagaralam mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasilnya," ujar Boy.
Sementara itu, Kapolres Pagaralam AKBP Yanuar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kanit Tipidkor Polres Pagaralam, Ipda M. Riduan, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu, Ipda Riduan menjelaskan bahwa seluruh pihak yang diduga terkait telah dipanggil dan dimintai keterangan. Bahkan, hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak guna melengkapi proses penyidikan.
"Semua yang diduga terlibat sudah kami periksa untuk dimintai keterangan. Hari ini pun kami masih melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang untuk dimintai keterangan tambahan," katanya.
Ia mengungkapkan, terdapat delapan kegiatan di bidang kebudayaan yang menjadi objek pemeriksaan. Total anggaran dari kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp2 miliar yang bersumber dari anggaran tahun 2023 dan 2024. Penyidik menduga sejumlah kegiatan tersebut bersifat fiktif.
Menurut Riduan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah diterbitkan dan ditembuskan ke Polda Sumatera Selatan serta Mabes Polri.
"SPDP penyidikan sudah kami keluarkan dan telah ditembuskan ke Polda Sumsel maupun Mabes Polri. Untuk penetapan tersangka memang belum ada, namun nanti pasti ada. Saat ini proses penyidikan masih berjalan," tegasnya.
Di sisi lain, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagaralam, Holmin, mengakui dirinya pernah dipanggil oleh penyidik Polres Pagaralam untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
"Memang saya pernah dipanggil pihak Polres dan dimintai keterangan. Selain saya, kepala bidang serta beberapa staf juga telah dimintai keterangan," ungkap Holmin.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung dan publik menantikan langkah lanjutan dari aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan korupsi yang disebut-sebut merugikan keuangan negara tersebut. (*/red)
Tags
Hukum & Kriminal