Jakarta – Masyarakat perlu memahami perbedaan antara Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), terutama ketika hendak mengetahui harga tanah maupun bangunan. Kedua istilah tersebut sama-sama berkaitan dengan nilai properti, namun memiliki fungsi, dasar penetapan, dan instansi yang berbeda.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan, Zona Nilai Tanah merupakan gambaran perkiraan nilai pasar tanah di suatu wilayah. ZNT disusun berdasarkan harga transaksi maupun harga penawaran yang berlaku di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi Kementerian ATR/BPN, ZNT mengacu pada PP Nomor 128 Tahun 2015 serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah. Penetapannya dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dan digunakan sebagai dasar perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam layanan pertanahan.
Dalam penilaiannya, ZNT hanya menghitung nilai tanah dan tidak memasukkan nilai bangunan. Sementara itu, NJOP merupakan nilai yang digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
NJOP mengacu pada PMK Nomor 85 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Berbeda dengan ZNT, NJOP ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan perpajakan.
NJOP dapat menghitung nilai tanah dan/atau bangunan sebagai objek pajak. Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa nilai ZNT tidak selalu sama dengan NJOP karena keduanya memiliki tujuan dan dasar penetapan yang berbeda.
Melalui pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan tidak keliru dalam menggunakan informasi nilai tanah maupun bangunan, sehingga dapat menjadi pertimbangan yang tepat sebelum melakukan transaksi atau mengurus layanan pertanahan.
Informasi ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pertanahan serta menghadirkan pelayanan yang maju, modern, profesional, dan terpercaya. (*/red)
Tags
Pemerintah