Empat Lawang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan adanya catatan BPHTB terutang yang tercantum pada sertipikat tanah.
Melalui unggahan akun resmi Kementerian ATR/BPN, dijelaskan bahwa catatan BPHTB terutang merupakan tanda bahwa kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) belum sepenuhnya dilunasi kepada pemerintah daerah.
Untuk menghapus catatan tersebut, masyarakat perlu terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban pembayaran BPHTB dan menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
Langkah pertama, pemilik sertipikat dapat datang ke Bapenda untuk membayar atau mengurus validasi BPHTB terutang.
Setelah pembayaran dilakukan, pemohon perlu memperoleh lembar bukti pembayaran atau lembar BPHTB yang telah divalidasi.
Selanjutnya, pemohon menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemilik sertipikat, sertipikat hak atas tanah asli beserta fotokopinya, serta lembar bukti pembayaran atau lembar ke-2 SSPD BPHTB yang telah tervalidasi.
Setelah seluruh dokumen lengkap, masyarakat dapat mendatangi Kantor Pertanahan (BPN) dan menyerahkan dokumen tersebut melalui loket pelayanan.
Petugas Kantor Pertanahan selanjutnya akan melakukan proses verifikasi serta penghapusan catatan beban BPHTB terutang pada buku tanah dan sertipikat.
Kementerian ATR/BPN mengajak masyarakat memastikan seluruh persyaratan dipenuhi agar proses penghapusan catatan BPHTB terutang dapat dilakukan sesuai ketentuan. (*/red)
Tags
Pemerintah