BANNER

Banner Iklan

Mitos atau Fakta? Kanwil BPN Sumsel Ajak Masyarakat Kenali Informasi Pertanahan



PALEMBANG – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam memahami berbagai informasi yang beredar seputar pertanahan.

Melalui informasi yang disampaikan di media sosial resminya, Kanwil BPN Sumsel mengangkat tema “Mitos atau Fakta Seputar Pertanahan?” sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai informasi pertanahan berdasarkan ketentuan dan dasar hukum yang berlaku.

Beragam informasi mengenai pertanahan masih kerap beredar di tengah masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai setiap informasi yang diterima sebelum mengetahui kebenaran dan dasar hukumnya.

Sejumlah topik pertanahan yang menjadi perhatian antara lain mengenai sertipikat, proses balik nama, tanah warisan, pemetaan bidang tanah hingga Sertipikat Elektronik.

Kanwil BPN Sumsel mengajak masyarakat untuk mengenali informasi yang benar agar dapat memahami hak dan kewajibannya dalam berbagai urusan pertanahan.

Melalui edukasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami prosedur dan ketentuan pertanahan, sekaligus dapat menghindari kesalahpahaman akibat informasi yang tidak sesuai dengan aturan.

“Kenali faktanya, pahami haknya!” menjadi pesan Kanwil BPN Sumsel kepada masyarakat untuk lebih aktif mencari informasi pertanahan dari sumber resmi dan dapat dipertanggungjawabkan. (*/red)
Lebih baru Lebih lama