JAKARTA – Masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa sertipikat tanah di Indonesia memiliki beberapa jenis dengan fungsi dan status hukum yang berbeda-beda.
Padahal, memahami jenis sertipikat tanah sangat penting agar tidak salah saat membeli, memiliki, atau memanfaatkan sebidang tanah.
Setiap sertipikat tanah menunjukkan jenis hak yang berbeda.
Perbedaan itu berpengaruh pada siapa yang boleh memiliki tanah tersebut, untuk apa tanah digunakan, hingga berapa lama hak atas tanah itu berlaku.
Karena itu, masyarakat perlu mengetahui jenis sertipikat tanah agar bisa memastikan status hukum tanah yang dimiliki benar dan sesuai aturan.
Di Indonesia, pengaturan hak atas tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Melalui sistem pendaftaran tanah, setiap bidang tanah yang telah terdaftar akan memiliki sertipikat sebagai bukti hak dan kepastian hukum bagi pemegangnya.
Secara umum, ada tujuh jenis sertipikat tanah yang dikenal masyarakat, yakni Sertipikat Hak Milik (SHM), Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU), Hak Pakai, Hak Pengelolaan (HPL), Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS), dan Sertipikat Tanah Wakaf.
1. Sertipikat Hak Milik (SHM)
SHM merupakan jenis sertipikat tanah yang paling kuat dan paling umum dikenal masyarakat. Hak ini hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia dan bersifat turun-temurun.
SHM tidak memiliki batas waktu tertentu selama tanah tersebut digunakan sesuai dengan fungsi sosialnya.
Karena itu, jenis sertipikat ini paling sering digunakan untuk rumah tinggal maupun tanah milik pribadi.
2. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
SHGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
Hak ini umumnya diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. SHGB banyak digunakan dalam pembangunan perumahan, apartemen, ruko, hingga kawasan usaha.
3. Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU)
Berbeda dengan SHM dan SHGB, SHGU biasanya digunakan untuk kegiatan usaha berskala besar, seperti perkebunan, pertanian, peternakan, atau perikanan.
Hak ini dapat diberikan paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun. Biasanya, sertipikat jenis ini dimiliki oleh perusahaan atau badan hukum yang mengelola lahan luas untuk kegiatan produksi.
4. Sertipikat Hak Pakai
Hak Pakai memberikan hak kepada seseorang atau badan untuk menggunakan tanah atau mengambil manfaat dari tanah tersebut.
Hak ini bisa diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, instansi pemerintah, badan sosial, hingga lembaga keagamaan.
Dalam kondisi tertentu, orang asing yang berkedudukan di Indonesia juga bisa mendapatkan Hak Pakai.
Umumnya, Hak Pakai berlaku paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Namun, untuk instansi pemerintah, hak ini dapat berlaku selama tanah tersebut masih digunakan.
5. Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL)
HPL merupakan bentuk penguasaan tanah oleh instansi pemerintah atau badan tertentu yang diberi kewenangan untuk mengatur, merencanakan, dan mengelola tanah negara.
Tanah dengan status HPL biasanya digunakan untuk pengembangan kawasan, seperti kawasan industri, pelabuhan, atau wilayah pengembangan kota.
Dalam pelaksanaannya, tanah HPL juga bisa dikerjasamakan dengan pihak lain melalui pemberian hak turunan seperti SHGB atau Hak Pakai.
6. Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS)
Bagi masyarakat yang memiliki hunian vertikal seperti apartemen atau rumah susun, jenis sertipikat yang digunakan adalah HMSRS.
Sertipikat ini menunjukkan kepemilikan atas satu unit hunian, sekaligus bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang digunakan oleh seluruh penghuni bangunan tersebut.
7. Sertipikat Tanah Wakaf
Jenis sertipikat lainnya adalah Sertipikat Tanah Wakaf. Sertipikat ini digunakan untuk mencatat tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan keagamaan atau sosial.
Tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan karena peruntukannya telah ditetapkan, misalnya untuk pembangunan masjid, pesantren, sekolah, makam, maupun fasilitas sosial lainnya.
Memahami jenis-jenis sertipikat tanah menjadi hal yang penting, terutama saat masyarakat ingin membeli tanah, membangun rumah, berinvestasi properti, atau mengurus pembiayaan ke lembaga keuangan.
Dengan mengetahui perbedaan masing-masing sertipikat, masyarakat dapat lebih tenang karena status hukum tanah yang dimiliki jelas dan sesuai dengan peruntukannya.
Tags
Pemerintah