BANNER

Banner Iklan

Kantah Empat Lawang Percepat PTSL 2026 melalui Optimalisasi K3.3 Bersama Desa Tanjung Kurung

Empat Lawang – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Empat Lawang terus melakukan berbagai langkah percepatan dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Salah satunya melalui optimalisasi bidang K3.3 bersama Pemerintah Desa Tanjung Kurung.

Kegiatan optimalisasi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya mempercepat proses penyelesaian bidang tanah yang menjadi bagian dalam program PTSL di Kabupaten Empat Lawang.

Melalui langkah ini, Kantah Empat Lawang berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penyelesaian bidang-bidang tanah sekaligus mendorong tercapainya target 100 persen PTSL Tahun 2026.

Sinergi antara jajaran Kantah Empat Lawang dengan Pemerintah Desa Tanjung Kurung menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaran proses tersebut. Kerja sama dan koordinasi yang baik diharapkan mampu mempercepat setiap tahapan kegiatan hingga penyelesaian PTSL sesuai target yang telah ditetapkan.

Kantah Empat Lawang juga terus mendorong keterlibatan pemerintah desa dalam mendukung proses administrasi dan pendataan bidang tanah, sehingga pelaksanaan PTSL dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan optimal.

Dengan semangat kolaborasi dan pelayanan kepada masyarakat, optimalisasi K3.3 diharapkan menjadi bagian dari langkah nyata Kantah Empat Lawang dalam mewujudkan percepatan dan penyelesaian PTSL Tahun 2026.

Optimalisasi K3.3, percepatan PTSL, menuju 100 persen! (*/red)
Lebih baru Lebih lama