BANNER

Banner Iklan

Eks Anggota DPRD Empat Lawang Ropali Ditangkap di Musi Rawas, Tersangkut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,4 Miliar

Empat Lawang - Pelarian Ropali, S.H. bin Delamat, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Pajar Bakti–Lawang Agung Kabupaten Empat Lawang, akhirnya berakhir.

Ropali yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Empat Lawang berhasil diamankan Tim Kejari Empat Lawang di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Selasa (15/9/2026).

Ropali tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Empat Lawang sekitar pukul 22.15 WIB. Setelah diamankan, ia langsung menjalani pemeriksaan serta proses administrasi penanganan perkara hingga sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan tersebut menjadi tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan sejak beberapa tahun lalu. Ropali sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juli 2024.

Dalam perkara ini, Ropali diduga terkait penyimpangan dalam kegiatan Pengadaan Konstruksi Peningkatan Jalan Pajar Bakti–Lawang Agung pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2011.

Nilai kontrak pekerjaan tersebut mencapai Rp2.476.200.000, sementara dugaan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp930.331.876.

Kejaksaan menyebut penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang Nomor: Print-618/L.6.20/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.

Sebelum akhirnya diamankan, Ropali disebut telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut dan tidak memberikan keterangan kepada penyidik.

Sejak 1 Agustus 2024, Kejaksaan Negeri Empat Lawang kemudian melakukan upaya pencarian dan penangkapan secara berkelanjutan hingga keberadaan Ropali terlacak di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Dalam perkara tersebut, Ropali disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, ia juga disangkakan secara subsidiair dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ropali diketahui pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang pada 2011 dari Fraksi Golkar. Namun, ketika dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi, statusnya disebut sebagai pemborong/Kuasa Direktur CV Ana Bersaudara.

Setelah diamankan di Musi Rawas, Ropali kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tersangka kini sudah berada di Lapas Kelas IIB Empat Lawang untuk dilakukan penahanan lebih lanjut. (*/red)

Lebih baru Lebih lama