Jakarta - Tidak semua informasi pertanahan dapat diakses secara bebas oleh setiap orang.
Pembatasan tersebut bukan berarti informasi sengaja ditutup, melainkan bagian dari upaya menjaga keamanan data, melindungi privasi pemegang hak, serta memastikan informasi pertanahan digunakan oleh pihak yang tepat dan untuk kepentingan yang sesuai.
Data dan dokumen pertanahan dapat memuat informasi pribadi maupun data kepemilikan yang bersifat terbatas. Karena itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) perlu menjaga kerahasiaan sejumlah dokumen dari pihak yang tidak memiliki hak atau kepentingan yang sah.
Langkah tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan informasi yang dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari penipuan dan pemalsuan hingga potensi sengketa pertanahan.
Beberapa dokumen pertanahan yang memiliki akses terbatas antara lain warkah pertanahan, buku tanah, surat ukur, dokumen data fisik dan yuridis, dokumen HGU tertentu, serta dokumen penanganan kasus pertanahan.
Pembatasan akses dilakukan untuk memastikan informasi tersebut hanya diberikan kepada pihak yang berhak atau memiliki kepentingan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski terdapat informasi yang aksesnya dibatasi, bukan berarti seluruh informasi pertanahan bersifat rahasia.
Data mengenai bidang tanah yang telah terdaftar pada prinsipnya dapat diakses oleh masyarakat. Namun, pemberian informasi tetap disesuaikan dengan jenis layanan, tujuan permohonan, kewenangan, serta kepentingan pemohon.
Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan informasi pertanahan sesuai prosedur yang berlaku. Jenis informasi yang diberikan akan disesuaikan dengan ketentuan dan status informasi tersebut.
Pembatasan ini pada akhirnya ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan data. Di satu sisi, masyarakat memiliki kebutuhan untuk memperoleh informasi pertanahan. Di sisi lain, data pribadi dan kepemilikan seseorang juga perlu dilindungi dari akses maupun penggunaan yang tidak semestinya.
Menutup informasi bukan berarti menyembunyikan, tetapi menjaga agar data digunakan oleh pihak yang tepat dan untuk tujuan yang tepat.
Karena itu, masyarakat yang membutuhkan informasi pertanahan sebaiknya mengajukan permohonan melalui mekanisme resmi dan menyampaikan tujuan serta kepentingannya secara jelas.
Dengan prosedur tersebut, akses informasi dapat tetap berjalan tanpa mengabaikan keamanan data dan perlindungan hak pemegang tanah. (rls)
