JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Proses penyusunan regulasi tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga serta pemangku kepentingan terkait.
Pelibatan berbagai pihak tersebut dilakukan untuk menyempurnakan substansi RUU sekaligus memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab beragam persoalan agraria di Indonesia.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam proses penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Hal itu disampaikannya saat membuka Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria yang digelar di Jakarta, Senin (14/09/26).
“Proses penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kami sangat mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan dari para hadirin yang hadir agar Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ossy.
Menurutnya, masukan dari kementerian/lembaga dan para pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Dengan pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, substansi RUU diharapkan dapat disusun secara komprehensif dan mampu memberikan landasan pengaturan reforma agraria.
Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi salah satu langkah Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat kebijakan di bidang agraria, dengan tetap mengedepankan upaya mewujudkan keadilan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya agraria serta kesejahteraan masyarakat. (*/red)
Tags
Pemerintah