BANNER

Banner Iklan

Mau Beli Tanah? BPN Muara Enim Ingatkan Masyarakat Cek 5 Hal Ini


MUARA ENIM – Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru melakukan transaksi pembelian tanah sebelum memastikan sejumlah hal penting terkait status dan legalitas tanah yang akan dibeli.

Imbauan tersebut disampaikan melalui media sosial resmi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan. 

Masyarakat yang berencana membeli tanah diminta untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan guna menghindari berbagai persoalan pertanahan di kemudian hari.

Melalui pesan yang disampaikan, Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim mengajak masyarakat untuk “jangan beli tanah sebelum cek 5 hal”. 

Pengecekan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan tanah yang akan dibeli memiliki status dan dokumen yang jelas.

Selain mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam transaksi jual beli tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim juga menyediakan informasi terkait berbagai layanan pertanahan yang dapat diakses masyarakat secara digital.

Informasi layanan pertanahan tersebut dapat diperoleh melalui tautan resmi yang disediakan Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim maupun dengan memindai kode QR pada materi informasi yang dibagikan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan, termasuk dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Melalui langkah tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya memastikan legalitas dan informasi tanah sebelum melakukan transaksi, sehingga proses jual beli dapat dilakukan secara lebih aman dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*/red)
Lebih baru Lebih lama