BANNER

Banner Iklan

Menteri ATR/BPN Tegaskan HGU Bisa Dibatalkan Jika Lahan Terbakar Akibat Kelalaian


Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dapat kehilangan haknya apabila terbukti tidak memenuhi kewajiban dalam pengelolaan lahan, termasuk terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026, yang berlangsung di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (07/09/26).

Dalam kesempatan tersebut, Nusron menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara pembakaran tidak dapat dibenarkan. 

Apabila lahan yang berada dalam penguasaan pemegang HGU terbukti terbakar dan pemegang hak tidak memenuhi kewajibannya, HGU tersebut dapat dikenakan tindakan hingga pembatalan.

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya,” ujar Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU yang hadir dalam Rakor.

Ia menjelaskan, pembatalan HGU tidak dilakukan secara serta-merta. Terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, hingga proses pelepasan atau pembatalan HGU.

“Apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan pemerintah terhadap pentingnya tanggung jawab pemegang HGU dalam menjaga dan mengelola lahan yang dikuasainya. 

Perusahaan pemegang HGU diharapkan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan serta turut berperan aktif dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN terus mendorong pengelolaan pertanahan yang berorientasi pada kepastian hukum, kepatuhan terhadap kewajiban pemegang hak, serta perlindungan terhadap lingkungan. (*/red)
Lebih baru Lebih lama