Jakarta - Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan agar semakin cepat, mudah, pasti, dan transparan bagi masyarakat.
Salah satu layanan yang kini mendapat perhatian adalah proses peralihan hak atas tanah, yang ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
Kementerian ATR/BPN melalui informasi yang disampaikan kepada masyarakat menjelaskan bahwa percepatan layanan tersebut dilakukan dengan menghadirkan alur proses yang lebih jelas dan terukur.
Masyarakat dapat mengikuti setiap tahapan pengurusan peralihan hak tanah, mulai dari proses awal hingga layanan dinyatakan selesai.
Target penyelesaian maksimal 10 hari kerja tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian waktu kepada masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan, sekaligus meningkatkan transparansi dalam setiap tahapan pelayanan.
Dengan adanya alur dan rincian waktu yang semakin jelas, masyarakat diharapkan tidak lagi khawatir terhadap proses pengurusan peralihan hak tanah yang memerlukan waktu lama.
Program percepatan ini menjadi bagian dari upaya transformasi pelayanan Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih efektif dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Melalui #Perintis10Hari, Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen mewujudkan layanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, pasti, dan transparan. (*/red)
Tags
Pemerintah