BANNER

Banner Iklan

Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52 Persen, Lampaui Target Tahun 2029


Jakarta – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional menunjukkan progres signifikan. Hingga tahun 2026, penetapan LP2B secara agregat telah mencapai 87,52 persen, bahkan melampaui target yang sebelumnya ditetapkan untuk tahun 2029.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang berlangsung di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Senin (07/09/26).

Nusron menyebut pencapaian tersebut merupakan hasil kerja dan kolaborasi lintas sektor yang dilakukan selama delapan bulan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pusat Statistik (BPS), serta berbagai pihak terkait di bawah koordinasi Kemenko Bidang Pangan.

“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52%. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” ujar Menteri Nusron.

Pencapaian tersebut menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah memberikan kepastian terhadap keberadaan lahan pertanian yang harus dipertahankan sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

Penetapan LP2B juga memiliki peran strategis dalam menjaga lahan pertanian agar tetap dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produksi pangan secara berkelanjutan. 

Dengan adanya kepastian penetapan, perlindungan terhadap lahan pertanian dapat dilakukan secara lebih terarah dan terukur.

Pemerintah terus mendorong sinergi antarinstansi dalam penyelesaian penetapan LP2B dan perlindungan lahan sawah. Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan dapat mempercepat pencapaian target sekaligus memperkuat kebijakan perlindungan lahan pertanian di Indonesia. (*/red)
Lebih baru Lebih lama