Kalimantan Selatan – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), M. Rifqinizamy Karsayuda, menyerahkan sertipikat aset pemerintah daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Selatan, Rabu (02/09/2026).
Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset-aset milik daerah.
Sebagian sertipikat yang diserahkan mencakup dua bidang aset Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas total 11.396 meter persegi, serta 829 bidang aset BMD milik pemerintah kabupaten/kota dengan luas mencapai 998.343 meter persegi.
Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan dengan pemerintah daerah dalam memastikan legalitas dan kepastian hukum atas berbagai aset tanah.
“Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel bersinergi dengan Pemda Kalsel untuk memastikan kepastian hukum di atas tanah negara, tanah Pemda, dan juga Pemprov maupun Pemkab/Pemkot,” ujar Wamen Ossy di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan.
Selain aset pemerintah daerah, sinergi tersebut juga menghasilkan sertipikasi aset milik BUMD yang turut diserahkan dalam kesempatan tersebut. Sertipikat diberikan untuk satu bidang tanah atas nama Bank Kalsel seluas 1.498 meter persegi serta satu bidang tanah atas nama PT Air Minum Intan Banjar Perseroda seluas 11.172 meter persegi.
Pensertipikatan aset pemerintah daerah dan BUMD menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum, mencegah potensi sengketa maupun permasalahan pertanahan, serta mendukung tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah.
Melalui sinergi yang kuat antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah, percepatan sertipikasi aset diharapkan terus berjalan sehingga seluruh aset pemerintah dapat terdata, terlindungi, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
