Banjar – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat di Desa Mekar, Kabupaten Banjar.
Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), M. Rifqinizamy Karsayuda, pada Rabu (02/09/2026).
Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan legalitas dan kepastian hukum terhadap hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, khususnya bagi MBR. Selain mendukung penyediaan hunian yang layak, legalitas tanah juga menjadi aspek penting dalam memberikan rasa aman serta meningkatkan nilai dan manfaat aset masyarakat.
Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI terus mendukung program strategis pemerintah dalam memberikan legalitas hak atas tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
“ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI beserta anggota yang mendukung program strategis dari Bapak Presiden Prabowo Subianto, memberikan legalitas hak atas tanah terhadap masyarakat yang berpenghasilan rendah. Tidak hanya kemudian bangunan rumah layak yang disiapkan, namun alas hak tanahnya juga dipikirkan oleh pemerintah,” ujar Wamen Ossy usai menyerahkan sertipikat kepada masyarakat.
Melalui pemberian sertipikat tanah, pemerintah berharap masyarakat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas aset yang dimiliki. Kepastian tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat program penyediaan rumah layak huni.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
