Empatlawang.news - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Empat Lawang melalui Bidang Pendidikan Dasar melaksanakan pendampingan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun 2025.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan keakuratan dan validitas data dalam sistem Dapodik, sejalan dengan imbauan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Pemerintah pusat meminta seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk segera memperbarui data sarana dan prasarana pendidikan dalam sistem tersebut guna menunjang perencanaan dan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan secara tepat sasaran.
Kepala Disdikbud Kabupaten Empat Lawang, Drs. Jhon Heri, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Drs. Syahrial Effendi, S.H., M.Pd., menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan wajib memperbarui data terkait kondisi prasarana, sarana pendidikan seperti buku dan perangkat teknologi informasi, serta ketersediaan lahan untuk pembangunan.
“Dinas Pendidikan bertanggung jawab dalam pembinaan, pemantauan, dan verifikasi data yang telah diperbarui. Oleh karena itu, kami melakukan pendampingan agar proses pemutakhiran berjalan sesuai ketentuan,” ujar Syahrial.
Adapun batas akhir pemutakhiran Dapodik telah ditetapkan pada periode pendataan semester genap tahun ajaran 2024/2025, yaitu paling lambat 31 Maret 2025. Data yang diperbarui akan menjadi dasar dalam menghitung ketercapaian pemanfaatan DAK Fisik Bidang Pendidikan serta sebagai acuan perencanaan kebijakan untuk tahun anggaran 2026.
“Dengan adanya pemutakhiran ini, diharapkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di seluruh Indonesia semakin meningkat, selaras dengan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan,” pungkas Syahrial.
