PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang menyeret sejumlah pihak di Kabupaten Empat Lawang akhirnya memasuki babak vonis. Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang, Aprizal, divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (29/1/2026).
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi, SH, MH. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Aprizal terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aprizal selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," tegas Ketua Majelis Hakim.
Selain pidana badan dan denda, Aprizal juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp371 juta lebih. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebelum membacakan vonis, majelis hakim menguraikan sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, merugikan keuangan negara, serta memperkaya diri sendiri.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp500 juta.
Usai mendengar putusan, terdakwa melalui penasihat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang menyatakan pikir-pikir.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Aprizal dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti lebih dari Rp800 juta.
Dari jumlah tersebut, terdakwa telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp500 juta, sehingga sisa yang harus dibayarkan sekitar Rp300 juta lebih dengan ancaman 10 bulan kurungan jika tidak dilunasi.
Dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa Aprizal diduga menyisipkan program pengadaan APAR ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di 147 desa secara otomatis, tanpa melalui mekanisme musyawarah desa.
Tak hanya itu, jaksa juga menuding adanya praktik mark-up harga serta laporan pertanggungjawaban fiktif. Sebagian besar anggaran disebut tidak digunakan untuk membeli APAR, melainkan dialihkan ke pengadaan pompa dan selang pemadam.
Akibatnya, dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Fakta menarik kembali terungkap dalam persidangan perkara lain yang masih berkaitan dengan kasus APAR, dengan terdakwa Bembi Adisaputra. Sidang menghadirkan enam saksi dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi.
Sorotan utama tertuju pada keterangan Aprizal yang mengakui telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp500 juta. Ia menyebut dana tersebut berasal dari bantuan keluarga dan kerabat, termasuk dari Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Fauzan.
"Uang itu dari keluarga dan kerabat, termasuk dari Pak Sekda Fauzan, tetapi saya tidak tahu jumlah pastinya," ujar Aprizal di persidangan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Bembi Adisaputra, Amirul Husni, SH, MH, menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi tidak mengarah pada keterlibatan kliennya dalam penerimaan aliran dana korupsi.
Menurutnya, dalam persidangan terungkap bahwa uang lebih dari Rp1 miliar diterima oleh Aprizal, bukan oleh Bembi.
"Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan klien kami menerima uang kerugian negara. Fakta persidangan secara jelas menyebut yang menerima uang adalah Aprizal," tegas Amirul.
Ia juga menyoroti adanya keterangan saksi mengenai arahan pengadaan APAR yang disebut berasal dari Sekda Empat Lawang, termasuk adanya memo dan pertemuan resmi yang terungkap di persidangan.
Dalam dakwaan, JPU menyebut pengadaan APAR dilakukan secara masif sejak 2022 hingga 2023. Pada 2022, pengadaan menyasar 9 desa di dua kecamatan, dan pada 2023 meluas hingga 138 desa di 10 kecamatan.
Pengadaan tersebut dinilai tidak berbasis kebutuhan masyarakat, tidak melalui musyawarah desa, serta disertai dugaan mark-up harga. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2.051.209.581,97.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
