Empat Lawang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Empat Lawang menggelar kegiatan penertiban dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah lokasi kawasan Talang Gunung dan Talang 12, Lubuk Kelumpang, Selasa (10/02/26) malam.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Empat Lawang, Masagus Ahmad Nawawi A.P., M.Si, didampingi Plt. Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Apriandi, SE, MM serta PPNS Kabupaten Empat Lawang Hasnan Sumantri, S.STP.
Kasat Pol PP Empat Lawang Masagus Ahmad Nawawi A.P., M.Si mengatakan, kegiatan difokuskan pada tempat-tempat hiburan malam yang belum memiliki izin serta lokasi yang dinilai rawan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (trantibum) serta pelanggaran Perda.
“Kegiatan difokuskan ke tempat-tempat hiburan malam yang belum memiliki izin serta tempat-tempat rawan gangguan trantibum dan pelanggaran Perda. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan 2026,” ujar Masagus.
Ia menyebutkan, razia tersebut berlangsung kurang lebih empat jam, dimulai pukul 21:00 WIB hingga selesai.
“Hasil temuan di lapangan terdapat 13 wanita sebagai pekerja di tempat hiburan tersebut dan beberapa botol minuman beralkohol. Tindak lanjut temuan dilakukan pendataan identitas kependudukan, pengamanan barang bukti minuman alkohol, dan diberikan tindakan tegas untuk dilakukan penutupan terhadap 7 tempat hiburan malam, kafe, atau sejenisnya di lokasi tersebut,” sambung Kasat Pol PP.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Empat Lawang menegaskan komitmennya dalam menegakkan Perda serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan agar suasana tetap kondusif.
Tags
Pemerintah