Empatlawang.news – Sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 akan mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 15 Mei 2025. Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, H. Budi Antoni Aljufri – Henny Verawati (HBA–Henny), dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang sebagai pihak termohon.
Surat panggilan sidang telah dikirimkan oleh Panitera MK kepada berbagai pihak, antara lain kuasa hukum Pemohon, Fahmi Nugroho dan rekan, pada Kamis (8/5). Panggilan serupa juga ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Empat Lawang sebagai pemberi keterangan, serta kepada Hasanal Mulkan dan tim selaku kuasa hukum pihak terkait.
Berdasarkan informasi dalam surat undangan tersebut, sidang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 15 Mei 2025
Waktu: Pukul 08.30 WIB
Tempat: Ruang Sidang Gedung MKRI 1, Lantai 2, Jakarta
Agenda: Pemeriksaan Pendahuluan (Mendengarkan Permohonan Pemohon)
Anggota Bawaslu Sumatera Selatan, Divisi Penindakan Pelanggaran Data dan Informasi, Ahmad Naafi, SH, M.Kn, ketika dikonfirmasi pada Jumat (9/5), menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses yang ditetapkan oleh Mahkamah.
“Kita belum tahu nanti bakal lanjut atau tidak. Kita mengikuti perintah MK,” ujar Naafi.
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini akan menjadi tahap penting dalam menentukan apakah gugatan akan diterima untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian, atau akan ditolak melalui putusan dismissal karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.
Perhatian publik terhadap sidang ini cukup tinggi, mengingat hasil PSU sebelumnya memicu perdebatan dan tudingan kecurangan yang berdampak pada stabilitas politik lokal di Kabupaten Empat Lawang.
