Empat Lawang — Pemerintah Kabupaten Empat Lawang terus menggencarkan penataan pasar tradisional guna menciptakan lingkungan perdagangan yang tertib dan nyaman. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penertiban pedagang di Pasar Pulo Mas, Kecamatan Tebing Tinggi.
Kegiatan penertiban ini berlangsung selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 September 2025, yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Empat Lawang.
Dalam pelaksanaannya, Disperindag melibatkan Satpol PP, TNI, dan Polri sebagai tim pengamanan guna memastikan proses penertiban berjalan aman dan kondusif.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Empat Lawang, Mgs A. Nawawi, menegaskan bahwa kehadiran Satpol PP dalam kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban selama proses penertiban berlangsung.
“Kami dari Satpol PP bertugas melakukan pengamanan dan memastikan kegiatan penertiban berjalan dengan tertib dan kondusif. Alhamdulillah secara umum berjalan lancar, meskipun ada sedikit perbedaan pendapat dari sebagian pedagang, namun semuanya dapat diselesaikan secara persuasif,” ujar Nawawi.
Ia juga mengimbau para pedagang agar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah demi terciptanya pasar yang lebih tertata.
“Harapan kami para pedagang dapat memahami tujuan penataan ini. Semua dilakukan untuk kebaikan bersama agar pasar lebih tertib, nyaman, dan aktivitas jual beli bisa berjalan lebih baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Empat Lawang, Haniran, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menata kembali aktivitas perdagangan di pasar agar lebih tertib.
“Iya, hari ini kita melakukan penertiban Pasar Pulo Mas. Ini merupakan hari kedua kita bersama Satpol PP serta TNI–Polri sebagai tim pengamanan,” ujarnya, Kamis (19/9/2025).
Menurut Haniran, sebelum penertiban dilaksanakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang, termasuk memberikan surat imbauan mengenai jadwal kegiatan tersebut.
“Hal ini semua sudah kita sampaikan. Kita juga sudah memberikan surat himbauan bahwa penertiban dilakukan mulai tanggal 17, 18, dan terakhir di tanggal 19 September,” jelasnya.
Ia menambahkan, penataan ini juga bertujuan agar para pedagang menempati zona lapak yang telah ditentukan sehingga tercipta keteraturan di dalam pasar.
“Sehingga nanti tidak ada kecemburuan sosial di antara pedagang itu sendiri, karena kita sudah melakukan pengundian untuk lapak yang telah ditentukan,” katanya.


