EMPAT LAWANG– Upaya memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika di Kabupaten Empat Lawang terus digencarkan. Rabu (25/2/2026), Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Empat Lawang.
Kerja sama tersebut berfokus pada Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta prekursor narkotika di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
Penandatanganan ini menjadi wujud sinergi dan kolaborasi antarinstansi pemerintah dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika, khususnya di lingkungan kerja pemerintahan.
Melalui kerja sama ini, kedua pihak berkomitmen memperkuat langkah-langkah pencegahan, edukasi, dan pengawasan. Tidak hanya menyasar aparatur sipil negara, upaya ini juga diharapkan berdampak luas bagi masyarakat.
Selain itu, kolaborasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan koordinasi lintas sektor, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta pembinaan berkelanjutan guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat, produktif, dan profesional.
Sinergi strategis ini diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi sekaligus menjadi langkah konkret menuju Kabupaten Empat Lawang yang bersih dari narkotika dan memiliki daya saing yang kuat.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kedua lembaga menegaskan komitmen bersama untuk terus melayani masyarakat secara profesional, terpercaya, dan berintegritas. (*/red)

