Empat Lawang – Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang melaksanakan kegiatan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 di Desa Batu Panceh, Jumat (10/4/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya legalitas aset tanah melalui sertipikat resmi.
Tim pelaksana PTSL dari Kantor Pertanahan Empat Lawang menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus menjaga ketertiban administrasi di bidang pertanahan.
Melalui penyuluhan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami manfaat sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah dan memiliki kekuatan hukum.
Dalam kesempatan itu, masyarakat juga diberikan informasi terkait persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti program PTSL. Persyaratan persyaratan tersebut meliputi:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Asli alas hak atau bukti kepemilikan tanah
- Fotokopi SPT PBB
- Meterai Rp10.000
- Tebarnya patok tanda batas tanah
- Mengisi dan menandatangani blangko yang disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Petugas juga mengimbau masyarakat untuk melengkapi seluruh persyaratan tersebut agar proses pendaftaran tanah dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Desa Batu Panceh dapat memanfaatkan program PTSL secara optimal guna memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan menciptakan administrasi pertanahan yang tertib, lengkap, dan transparan di seluruh wilayah Indonesia. (*/merah)
