Empat Lawang - Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang melakukan koordinasi dengan PT Perkebunn Nusantara I Regional 7 guna membahas Permohonan Pemberian Hak Guna Usaha sebagai bentuk sinergi lintas Instansi.
Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang memenuhi undangan Rapat secara Daring bertajuk Rapat Koordinasi Permohonan Pemberian Hak Guna Usaha oleh PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Pada Kamis 21 Mei 2026 lalu atas lahan yang terletak di Kabupaten Lahat dan Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
Kegiatan rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergi dan pembahasan bersama antar pihak terkait dalam rangka proses permohonan pemberian hak guna Usaha, guna mendukung tertib administrasi pertanahan serta keberlanjutan pengelolaan dan pemanfaatan lahan sesuai ketentuan yang berlaku. (*/red)
Tags
BPN
