Empat Lawang – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Empat Lawang, Reza Yudhistira Kurniawan, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Empat Lawang.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Empat Lawang tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta sejumlah instansi terkait sebagai bentuk sinergi dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.
Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap sejumlah barang yang berasal dari perkara pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum sekaligus untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah selesai proses perkaranya.
Kalapas Kelas IIB Empat Lawang, Reza Yudhistira Kurniawan, mengatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi bukti nyata komitmen seluruh aparat penegak hukum dalam menjaga integritas serta transparansi proses penegakan hukum.
"Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bentuk nyata pelaksanaan putusan hukum yang transparan dan akuntabel. Ini menunjukkan bahwa setiap proses hukum yang telah berkekuatan tetap benar-benar dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Reza.
Menurutnya, sinergi antarinstansi penegak hukum menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem peradilan yang terpercaya dan berintegritas.
"Kolaborasi antara Lapas, Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, dan seluruh aparat penegak hukum harus terus diperkuat. Dengan sinergi yang baik, kita dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih optimal sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa Lapas Empat Lawang akan terus mendukung berbagai program dan kegiatan yang bertujuan memperkuat penegakan hukum serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.
Selain menjadi bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan tersebut juga menjadi momentum mempererat koordinasi antar-aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. (rls)
