BANNER

Banner Iklan

Musnahkan Barang Bukti 45 Perkara, Kejari Empat Lawang Kirim Pesan Keras kepada Pelaku Kejahatan

Empat Lawang – Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti dari 45 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (22/6/2026). Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Empat Lawang itu menjadi bukti bahwa setiap perkara yang telah diputus pengadilan dituntaskan hingga tahap akhir pelaksanaan eksekusi.

Pemusnahan barang bukti turut dihadiri Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad, Ketua DPRD Darli, Kajari Empat Lawang Yuli Andri, Kalapas Kelas IIB Empat Lawang Reza Yudhistira Kurniawan, Pabung Kodim 0405/Lahat Mayor Inf Sudarno, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Alita Firman, Kepala Dinas Kesehatan Deri Kurniawan, siswa-siswi SMAN 1 Empat Lawang, serta tamu undangan lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 45 perkara tindak pidana umum periode Januari hingga Juni 2026. Rinciannya terdiri dari 18 perkara Orang, Harta dan Benda (OHARDA), 12 perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL), serta 15 perkara narkotika.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 25,983 gram, ekstasi 2,5 butir dengan berat netto 0,863 gram, ganja seberat 703,514 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip, hingga berbagai perlengkapan yang digunakan dalam tindak pidana narkotika.

Selain itu, Kejari Empat Lawang juga memusnahkan 13 bilah senjata tajam berbagai jenis, dua tombak, dua tojok, serta sejumlah barang bukti lain berupa pakaian, jaket, kunci, karung plastik dan obat bahan alami atau jamu yang berkaitan dengan perkara pidana yang telah selesai diproses hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Yuli Andri, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Pemusnahan ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum sekaligus mencegah kemungkinan penyalahgunaan kembali barang bukti yang telah diputus pengadilan. Ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban bahwa proses penegakan hukum telah dilaksanakan sampai tuntas," ujar Yuli Andri.

Ia menegaskan keberhasilan penegakan hukum tidak bisa dilakukan oleh satu institusi semata. Menurutnya, dibutuhkan kerja sama dan sinergitas seluruh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

"Kami berharap kegiatan ini juga menjadi edukasi bagi masyarakat mengenai bahaya narkotika, kepemilikan senjata tajam ilegal, dan berbagai tindak pidana lainnya. Kejaksaan Negeri Empat Lawang berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan humanis," katanya.

Sementara itu, Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Empat Lawang yang secara konsisten melaksanakan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Menurutnya, pemberantasan narkotika dan berbagai bentuk kriminalitas merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

"Peredaran narkoba dan tindak kriminal lainnya harus menjadi perhatian bersama. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus bersatu untuk mencegah serta memberantasnya," tegas Joncik.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan instansi terkait dalam menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Empat Lawang.

"Harapannya tentu dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum," tambahnya. (*/red)

Lebih baru Lebih lama