Empat Lawang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang kembali menggelar razia terpadu di kamar hunian warga binaan sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban (kamtib), sekaligus melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan di lingkungan pemasyarakatan, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung terciptanya lapas yang aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang.
Sebelum pelaksanaan razia, seluruh petugas mengikuti apel bersama yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Reza Yudhistira Kurniawan.
Dalam arahannya, Kalapas menekankan pentingnya pelaksanaan razia secara profesional, humanis, dan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Razia kemudian dilaksanakan secara menyeluruh pada sejumlah kamar hunian warga binaan.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang berada di dalam kamar guna memastikan tidak terdapat benda terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Reza Yudhistira Kurniawan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah strategis dalam memperkuat sistem pengamanan serta mendukung program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Razia terpadu ini merupakan salah satu langkah strategis dalam mendukung program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta implementasi tiga kunci pemasyarakatan maju, khususnya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban," ujar Reza.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah munculnya potensi gangguan keamanan di dalam lapas.
Selain itu, keterlibatan aparat penegak hukum juga menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan kondusif.
Kegiatan razia berlangsung aman, tertib, dan lancar. Seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis serta menghormati hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku. (*/red)


