BANNER

Banner Iklan

Seluruh Fraksi DPRD Sepakat, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Masuk Tahap Pembahasan

Empat Lawang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2025 memasuki babak baru.

Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Empat Lawang menyatakan menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya melalui panitia khusus yang akan dibentuk.

Kesepakatan itu mengemuka dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga DPRD Kabupaten Empat Lawang yang digelar pada Selasa (21/7/2026), setelah sehari sebelumnya pemerintah daerah menyampaikan nota pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di hadapan DPRD.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Empat Lawang Darli, SH., MH., didampingi Wakil Ketua I Siswo Pranoto, S.Pd., M.Si., dan Wakil Ketua II dr. Wulan Purnama Sari Hidayat. Hadir pula Wakil Bupati Empat Lawang Arifa'i, SH., unsur Forkopimda, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Arifa'i menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan, masukan, serta persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, dukungan dari seluruh fraksi menjadi bukti adanya komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah daerah menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh fraksi DPRD. Semoga proses pembahasan selanjutnya dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Empat Lawang," ujar Arifa'i.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna penyampaian nota pengantar Raperda pada Senin (20/7/2026), Wakil Bupati memaparkan sejumlah capaian pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Di antaranya realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp43,15 miliar atau 79,72 persen dari anggaran, Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp40,75 miliar atau 71,98 persen, serta Belanja Transfer yang terealisasi Rp175,71 miliar atau 92,10 persen.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang juga melaporkan total aset daerah hingga 31 Desember 2025 mencapai sekitar Rp2,257 triliun, dengan total kewajiban sebesar Rp236,61 miliar dan ekuitas mencapai Rp2,020 triliun.

Ketua DPRD Empat Lawang menegaskan bahwa pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPRD.

Dengan telah diterimanya jawaban eksekutif oleh seluruh fraksi, DPRD selanjutnya akan membentuk panitia pembahasan untuk mengkaji substansi Raperda secara lebih mendalam sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah dan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. (*/red)

Lebih baru Lebih lama