Palembang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang resmi memperkuat penerapan sistem persidangan berbasis digital.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik yang diikuti Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Reza Yudhistira Kurniawan, di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, serta kepala Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Sumatera Selatan sebagai bentuk penguatan sinergi antar Aparat Penegak Hukum dalam mendukung sistem peradilan pidana berbasis teknologi.
Dalam kesempatan itu, Kalapas Empat Lawang menandatangani PKS bersama Ketua Pengadilan Negeri Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, dan Kepala Lapas Kelas IIA Lahat. Kesepakatan tersebut menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan pelaksanaan sidang pidana secara elektronik agar proses hukum berjalan lebih efektif, aman, dan efisien.
Reza Yudhistira Kurniawan mengatakan, penerapan sidang elektronik menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan sekaligus mendukung transformasi digital di lingkungan penegak hukum.
Menurutnya, sistem ini memberikan banyak keuntungan, terutama dalam mengurangi mobilitas warga binaan yang harus keluar masuk lapas untuk mengikuti persidangan. Dengan demikian, potensi gangguan keamanan dan ketertiban, termasuk risiko pelarian, dapat diminimalkan.
Selain itu, sidang elektronik juga dinilai mampu mempercepat koordinasi dan pertukaran data antara pengadilan, kejaksaan, dan pemasyarakatan sehingga proses penanganan perkara pidana dapat berlangsung lebih cepat dan terintegrasi.
"Kerja sama ini merupakan wujud komitmen kami dalam mendukung transformasi layanan pemasyarakatan yang modern, profesional, dan berbasis digital. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, efisien, serta memberikan pelayanan hukum yang semakin baik kepada masyarakat," ujarnya. (rls)
