Empat Lawang – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar baik bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang.
Sebanyak 228 warga binaan menerima Remisi Umum (RU) tahun 2026 sebagai bagian dari hak yang diberikan kepada mereka yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 221 orang menerima Remisi Umum I (RU I) atau pengurangan sebagian masa pidana. Sementara 7 warga binaan lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II) yang membuat mereka dapat langsung menghirup udara bebas setelah menerima remisi.
Pemberian remisi tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIB Empat Lawang.
Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Reza Yudhistira Kurniawan, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, termasuk menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
"Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan sesuai ketentuan. Harapannya, pemberian ini menjadi motivasi agar mereka terus mengikuti pembinaan, menjaga ketertiban dan mempertahankan perilaku baik," ujarnya.
Untuk penerima RU I, besaran remisi yang diberikan bervariasi. Sebanyak 54 orang memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan, 77 orang mendapat dua bulan, 45 orang mendapat tiga bulan, 23 orang mendapat empat bulan, 20 orang mendapat lima bulan dan dua orang memperoleh remisi enam bulan.
Sementara itu, tujuh warga binaan yang menerima RU II memperoleh besaran remisi antara satu hingga lima bulan.
Mereka berasal dari berbagai perkara pidana, di antaranya perkara pemerasan atau pengancaman, penggelapan, narkotika dan pencurian.
Dengan adanya remisi tersebut, para penerima diharapkan semakin termotivasi untuk menjalani proses pembinaan dengan baik.
Bagi mereka yang masih menjalani masa pidana, pengurangan hukuman menjadi kesempatan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke masyarakat.
Pemberian remisi juga menjadi bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
Lapas tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan selama warga binaan menjalani masa hukuman, tetapi juga mempersiapkan mereka agar nantinya mampu kembali beradaptasi dan menjalani kehidupan secara positif di tengah masyarakat. (mfrll)
