Jakarta - Pemerintah meluncurkan program sertipikasi rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan target menerbitkan sebanyak 1 juta Sertipikat Hak Milik (SHM) selama periode 2026–2027.
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan melalui legalitas aset yang dimiliki.
Pelaksanaan sertipikasi rumah MBR dibagi ke dalam tiga klaster sasaran.
Klaster pertama adalah Program Bantuan Pemerintah, yang mencakup penerima berbagai program bantuan perumahan bagi MBR.
Pada klaster ini akan dilakukan proses verifikasi dan validasi data melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang menyelenggarakan program bantuan perumahan.
Klaster kedua adalah Program Pembiayaan Perbankan, khususnya melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Dalam pelaksanaannya, pihak perbankan akan melakukan verifikasi terhadap subjek penerima program pembiayaan sebagai bagian dari proses penerbitan sertipikat.
Sementara itu, klaster ketiga adalah Klaster Mandiri, yang diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai MBR, namun belum pernah memperoleh bantuan perumahan dari pemerintah maupun fasilitas pembiayaan.
