BANNER

Banner Iklan

Pengukuran Terjadwal Kini Diterapkan di 400 Kantor Pertanahan, Masa Tunggu Maksimal Tujuh Hari

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat.

‎Salah satu kebijakan yang terus diperluas adalah Pengukuran Terjadwal. Hingga 3 Agustus 2026, kebijakan tersebut telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.
‎Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan penerapan Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah.
‎"Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari," ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (03/08/26).
‎Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memberikan kepastian terhadap proses pengukuran bidang tanah.
‎Dengan adanya sistem Pengukuran Terjadwal, masyarakat tidak lagi menghadapi ketidakpastian terkait waktu pelaksanaan pengukuran setelah mengajukan permohonan. Kepastian jadwal diharapkan dapat membuat proses pelayanan pertanahan menjadi lebih terukur dan efisien.
‎Perluasan penerapan Pengukuran Terjadwal juga menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
‎Kementerian ATR/BPN terus mendorong agar transformasi pelayanan tersebut dapat diterapkan secara lebih luas di Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, sejalan dengan semangat menghadirkan pelayanan yang profesional, modern, dan terpercaya. (*/red)
Lebih baru Lebih lama