Empatlawang.news – Dalam proses sengketa Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Empat Lawang yang saat ini tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang memberikan klarifikasi resmi atas sejumlah tuduhan yang disampaikan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1.
Dalam sidang tersebut, Paslon 1 menyampaikan dugaan adanya pelanggaran pemilu yang melibatkan praktik politik uang, keberpihakan aparatur desa dan penyelenggara tingkat bawah, hingga keterlibatan ASN dalam pemenangan salah satu paslon. Namun, pihak Bawaslu menyatakan bahwa seluruh laporan yang masuk telah diproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tercatat, sebanyak 28 laporan diterima oleh Bawaslu Empat Lawang selama tahapan Pilkada berlangsung. Dari jumlah tersebut, 24 laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materiil, sementara 4 laporan lainnya sempat diproses lebih lanjut namun tidak terbukti secara hukum.
Bawaslu juga menanggapi isu terkait keberpihakan penyelenggara dan netralitas aparat desa. Dalam klarifikasinya, Bawaslu menegaskan bahwa tuduhan tersebut telah ditindaklanjuti, namun tidak ditemukan bukti kuat yang dapat membuktikan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kami bekerja sesuai prosedur. Setiap laporan yang masuk kami telaah secara objektif. Jika bukti tidak kuat atau tidak lengkap, maka tidak dapat kami naikkan ke tahap penindakan,” ungkap perwakilan Bawaslu dalam persidangan.
Terkait keberadaan saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon dalam sidang MK, Bawaslu menyatakan bahwa banyak dari saksi tersebut tidak membawa alat bukti pendukung yang cukup, atau tidak memberikan keterangan yang konsisten dan dapat diverifikasi.
Isu kedekatan Koordinator Sekretariat (Korsek) dengan salah satu paslon juga sempat mencuat dalam persidangan. Namun, Bawaslu menyampaikan bahwa hal tersebut telah diklarifikasi secara internal dan tidak ditemukan pelanggaran etik atau administrasi dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan.
Meski demikian, kritik dari sebagian masyarakat masih terus mengalir, khususnya terkait transparansi, kecepatan, dan efektivitas respons Bawaslu dalam menangani aduan warga. Sebagian warga mengaku laporan mereka tidak ditindaklanjuti, atau tidak mendapat penjelasan memadai atas hasil tindak lanjutnya.
Situasi ini mencerminkan adanya kegelisahan publik terhadap integritas proses demokrasi, di mana sebagian masyarakat merasa suaranya tidak cukup dihargai, sementara sebagian lainnya mempertanyakan netralitas para pemangku kepentingan.
Pilkada seharusnya menjadi sarana kedaulatan rakyat yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan partisipasi aktif. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa melalui jalur konstitusional diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi seluruh pihak, sekaligus menjadi evaluasi menyeluruh bagi kualitas demokrasi di daerah.
