Empatlawang.news - Pelantikan Joncik Muhammad dan Arifai sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Empat Lawang, M. Azhar, menyampaikan bahwa prosesi pelantikan akan digelar pada Senin, 16 Juni 2025, bertempat di Griya Agung, Palembang, Sumatera Selatan.
“Barusan dibahas bersama di Sekretariat Daerah, Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilantik Senin, 16 Juni, di Griya Agung Palembang,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).
Pelantikan akan dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.
Usai pelantikan, Joncik dan Arifai dijadwalkan mengikuti kegiatan retret kepala daerah di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat, yang akan dimulai pada Minggu, 22 Juni 2025.
Dengan pelantikan tersebut, masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri, akan resmi berakhir. Fauzan akan kembali ke jabatan definitifnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Empat Lawang.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa hasil pemilihan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Budi Antoni Aljufri – Henny Verawati. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang, Senin (26/5/2025).
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim MK, Suhartoyo, sebagaimana disampaikan dalam siaran resmi Mahkamah Konstitusi.
Hakim MK lainnya, M. Guntur Hamzah, menambahkan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016, sehingga tidak layak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan Joncik Muhammad dan Arifai dipastikan sebagai pasangan terpilih dan akan segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang periode selanjutnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI sebagai dasar penetapan resmi pasangan terpilih.
“Masih menunggu surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dulu,” ujarnya saat dikonfirmasi.
