Empat Lawang – Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang menegaskan komitmennya dalam melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari program strategis nasional di bidang pertanahan.
PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Program ini meliputi pengumpulan data fisik berupa pengukuran tanah serta data yuridis berupa dokumen kepemilikan, guna memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.
Pada tahun 2026, pelaksanaan PTSL di Kabupaten Empat Lawang difokuskan di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Tebing Tinggi (Desa Batu Panceh), Kecamatan Pendopo (Desa Muara Karang dan Desa Tanjung Baru), Kecamatan Pasemah Air Keruh (Desa Air Mayan), Kecamatan Muara Pinang (Desa Tanjung Kurung), serta Kecamatan Lintang Kanan (Desa Sukarami, Umo Jati, dan Babatan).
Dalam rangka memastikan pelaksanaan program berjalan optimal, Tim Satuan Tugas (Satgas) Yuridis Kantor Pertanahan Empat Lawang turun langsung ke lokasi yang telah ditetapkan. Salah satunya dengan melakukan kunjungan ke Desa Tanjung Kurung dan Desa Sukarami pada Selasa (14/4/2026).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan koordinasi dengan perangkat desa sekaligus meminta dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan program PTSL. Selain itu, tim juga melakukan pendataan awal terhadap dokumen masyarakat yang memenuhi syarat untuk mengikuti program tersebut.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat sinergi dengan pemerintah desa serta memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah melalui program PTSL.
Dengan adanya sosialisasi dan koordinasi ini, diharapkan partisipasi masyarakat meningkat sehingga semakin banyak tanah yang terdaftar secara resmi dan memiliki kepastian hukum.
Bagi masyarakat yang berada di lokasi pelaksanaan PTSL 2026, dapat mengikuti program ini dengan melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Asli alas hak atau bukti kepemilikan tanah
- Fotokopi SPT PBB
- Meterai Rp10.000
- Memasang patok tanda batas tanah
- Mengisi dan menandatangani formulir yang disediakan oleh BPN
Melalui program PTSL, pemerintah berharap dapat menciptakan tertib administrasi pertanahan, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah mereka.
