Empat Lawang - Pada tanggal Kamis, 25 Juni 2026 lalu Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang menghadiri undangan yang bertujuan Kegiatan Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2026.
Pada kesempatan ini, Kantor Pertanahan mengirimkan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa yaitu Dita Meirizah, S.H. Program ini merupakan program yang bertujuan mendukung peningkatan produktivitas, efisiensi usaha, serta perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit rakyat melalui pemberian bantuan sarana dan prasarana kepada pekebun yang memenuhi persyaratan.
Dalam pelaksanaannya, program ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek teknis budidaya, tetapi juga pada pemenuhan aspek administratif dan legalitas lahan sebagai salah satu syarat utama penetapan calon penerima manfaat.
Sehubungan dengan hal tersebut, aspek legalitas kepemilikan dan status hak atas tanah menjadi bagian penting dalam proses verifikasi usulan, guna memastikan lahan yang diusahakan oleh pekebun memiliki kejelasan status dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, peran ATR/BPN sangat diperlukan untuk memberikan pemahaman kepada peserta terkait dokumen pertanahan, status kepemilikan lahan, serta proses verifikasi legalitas lahan yang menjadi salah satu komponen penilaian dalam program tersebut.
