BANNER

Banner Iklan

Tindak Lanjut Perpres, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan Perkuat Strategi Pengendalian Alih Fungsi Lahan

Palembang - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang diselenggarakan pada Senin (29/6).

Kegiatan ini diikuti oleh pegawai dari 17 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung kebijakan nasional terkait perlindungan lahan pertanian.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Rahmat, A.Ptnh., M.M., QRMO., QCRO., CODP., C.Med. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya sinergi antara Kantor Wilayah dan seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dalam mengawal implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian sebagai salah satu upaya menjaga ketahanan pangan nasional.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029 serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.

Kedua regulasi tersebut menjadi landasan dalam memperkuat perlindungan lahan pertanian guna mendukung ketahanan pangan, pembangunan berkelanjutan, dan kesejahteraan masyarakat.

Melalui forum ini, seluruh satuan kerja memperoleh pemahaman yang sama mengenai arah kebijakan pemerintah sekaligus menyusun langkah implementasi yang efektif di wilayah masing-masing.

Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, diharapkan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat terlaksana secara optimal demi mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Lebih baru Lebih lama