PALEMBANG – Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Taman Nasional Sembilang Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis (16/7).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan, Moren Naibaho, M.Si. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penyusunan dokumen perencanaan tata ruang yang komprehensif menjadi landasan penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan konservasi dan pemanfaatan ruang.
Turut hadir perwakilan dari Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional I yang memberikan arahan dan pendampingan teknis dalam penyusunan KLHS serta RPerpres RTR KSN Kawasan Taman Nasional Sembilang.
Penyusunan KLHS dan RPerpres RTR KSN merupakan tahapan strategis dalam mendukung penyelenggaraan penataan ruang yang terpadu, terarah, dan berkelanjutan. Melalui kajian ini, berbagai aspek lingkungan hidup, potensi wilayah, karakteristik kawasan, serta kepentingan pembangunan nasional dianalisis secara menyeluruh guna menghasilkan kebijakan tata ruang yang selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Selain menjadi forum penyusunan dokumen perencanaan, kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mewujudkan dokumen tata ruang yang berkualitas serta mendukung pengelolaan Kawasan Strategis Nasional secara optimal.
Humas Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan
