BANNER

Banner Iklan

Satreskrim Polres Empat Lawang Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Diamankan


 Empat Lawang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang korban. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H (70), warga Desa Remantai, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP A. Firman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima dari pihak keluarga korban.

Perkara bermula ketika keluarga korban mengetahui adanya dugaan kehamilan korban setelah dilakukan pemeriksaan di lingkungan sekolah. Pemeriksaan lanjutan oleh tenaga kesehatan kemudian menguatkan temuan tersebut. Atas dasar itu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Empat Lawang yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Candra, S.H., segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Remantai, Kecamatan Talang Padang.

Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil testpack dan hasil pemeriksaan USG. Selain itu, penyidik telah melakukan berbagai tahapan penyidikan, mulai dari pembuatan laporan polisi, penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan terhadap para saksi.

Kasus ini diselidiki berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b KUHP dan/atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak, secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Perlu diketahui, seseorang yang telah diamankan dan menjalani proses hukum tetap berstatus terduga pelaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Lebih baru Lebih lama