Sumba Timur – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pengadministrasian dan pendaftaran 10 tanah ulayat milik masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sepanjang 2026. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi tanah ulayat dari potensi pengambilalihan sepihak maupun konflik pertanahan.
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa tanah ulayat memiliki nilai yang jauh melampaui aspek ekonomi karena juga menjadi identitas sosial, budaya, dan spiritual masyarakat adat.
"Tanah ulayat adalah aset berharga. Bukan hanya bernilai ekonomi, tapi juga bernilai sosial, budaya, dan spiritual. Dengan didaftarkan, tanah ulayat terlindungi dari pengambilalihan sepihak. Aset masyarakat adat tidak lagi rentan, tapi menjadi kuat dan sah secara hukum," ujar Rezka Oktoberia saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi NTT di Kabupaten Sumba Timur, Rabu (22/7/2026).
Rezka menjelaskan, masih banyak persoalan pertanahan yang berawal dari belum jelasnya status hukum suatu bidang tanah. Karena itu, pendaftaran tanah ulayat menjadi langkah strategis untuk menjamin perlindungan hak masyarakat hukum adat, sekaligus menjaga keberlangsungan warisan adat bagi generasi mendatang.
"Tanpa perlindungan hukum, tanah ulayat bisa hilang, perlahan atau tiba-tiba. Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat, bukan hanya hari ini, tetapi juga untuk anak cucu di masa depan," tegasnya.
Provinsi NTT menjadi salah satu dari tujuh provinsi yang melaksanakan Program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026. Berdasarkan hasil verifikasi Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT bersama Kantor Pertanahan setempat, terdapat 10 masyarakat hukum adat di Kabupaten Sumba Timur yang menjadi target program tersebut, yakni MHA Wundut, MHA Suku Lokutana, Suku Mbuang, MHA Vela dan Lea, MHA Gendang Nggorob, MHA Napuru, MHA Umbu Pabal, Gendang Lalang, Suku Poma, dan Suku Mulu.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani, menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Sumba Timur terhadap program tersebut. Sebagai bentuk komitmen daerah, ia menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kambata Wundut kepada Kepala Suku Pabu, Lunggi Pabu.
Penyerahan SK tersebut menjadi tonggak penting karena merupakan dasar pengakuan masyarakat hukum adat di tingkat daerah sekaligus menjadi salah satu persyaratan sebelum tanah ulayat dapat diadministrasikan dan didaftarkan sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024. Langkah ini juga mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, mulai dari pengakuan subjek hingga pendaftaran objek tanah ulayat.
Sosialisasi turut diisi dengan diskusi panel yang menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur. Materi yang disampaikan meliputi tahapan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, implementasi regulasi pengakuan masyarakat hukum adat, dukungan kebijakan daerah, hingga mekanisme pengaduan dalam pelaksanaan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) guna memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini dihadiri unsur DPRD Kabupaten Sumba Timur, Forkopimda, jajaran Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, tokoh adat, Ketua MHA Kambata Wundut, serta perwakilan masyarakat hukum adat yang mendukung percepatan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur.
