Empat Lawang - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2025 mendapat persetujuan seluruh fraksi DPRD Empat Lawang.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Empat Lawang, Jumat (31/7/2026), yang dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Empat Lawang itu dipimpin Ketua DPRD Empat Lawang, Darli, SH., MH. Sebanyak 28 dari 35 anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut.
Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad, Wakil Ketua I DPRD Siswo Pranoto, Wakil Ketua II DPRD dr. Wulan Purnama Sari Hidayat, Pabung Empat Lawang Mayor Inf Sudarno, Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang Jamanuri, Kepala BNNK Empat Lawang Andi Kurniawan, serta jajaran kepala OPD dan tamu undangan.
Sebelum memasuki tahap persetujuan akhir, DPRD sebelumnya telah membahas Raperda tersebut melalui Badan Anggaran dan Panitia Khusus.
Pada paripurna pagi hari, DPRD juga telah mendengarkan laporan Banggar dan Pansus terkait hasil pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025.
Dalam laporan Badan Anggaran yang disampaikan Mulyono, realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2025 tercatat sekitar Rp1,098 triliun. Sementara realisasi belanja daerah mencapai sekitar Rp1,096 triliun.
Dari realisasi pembiayaan daerah tersebut, diperoleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sekitar Rp2,019 miliar.
Banggar juga memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah, di antaranya meminta peningkatan kehati-hatian dalam penyusunan APBD, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui penertiban administrasi kendaraan bermotor, serta mempertahankan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
DPRD juga memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Empat Lawang yang kembali mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Memasuki agenda pendapat akhir fraksi, seluruh fraksi yang menyampaikan pandangannya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi PAN melalui juru bicaranya, Dwi Anggraini, menyatakan telah mempelajari laporan Banggar dan Pansus serta mencermati jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi.
Fraksi PDI Perjuangan melalui Andi Rian Widiat Miko juga menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut.
Sikap serupa disampaikan Fraksi Demokrat melalui Ego Megi Hermanto, Fraksi Golkar melalui Windera Safri, serta Fraksi Partai Kebangkitan Keadilan Indonesia Raya melalui Mehmed Reza.
Dengan persetujuan seluruh fraksi tersebut, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2025 selanjutnya masuk ke tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan Raperda.
Menurut Joncik, persetujuan bersama tersebut merupakan hasil kerja antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan tata kelola pemerintahan, khususnya terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Joncik juga menegaskan pemerintah daerah akan menindaklanjuti berbagai catatan, saran dan masukan DPRD sebagai bahan evaluasi.
Masukan tersebut, kata dia, penting untuk memperbaiki kualitas perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
Ia berharap hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif terus berjalan dengan baik sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel dan efektif serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Sementara itu, pada rapat paripurna pagi sebelumnya, Ketua DPRD Darli menyampaikan bahwa laporan Banggar dan Pansus menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Dari hasil pembahasan tersebut, Pansus menilai substansi Raperda telah memenuhi kelengkapan administrasi dan layak diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (*/red)
