EMPAT LAWANG – Dinas Pariwisata Kabupaten Empat Lawang tegaskan bahwa destinasi wisata tidak harus dimiliki oleh pemerintah.
Selama objek wisata tersebut memiliki daya tarik, terbuka untuk umum, serta memenuhi ketentuan yang berlaku, tempat rekreasi milik pribadi maupun swasta dapat menjadi bagian dari destinasi wisata Kabupaten Empat Lawang.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Empat Lawang Wawan Ismawan, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa destinasi pariwisata merupakan kawasan yang memiliki daya tarik wisata, didukung fasilitas, aksesibilitas, serta unsur penunjang lainnya yang mampu menarik kunjungan wisatawan.
"Objek wisata tidak harus dimiliki pemerintah. Tempat rekreasi milik pribadi maupun swasta dapat menjadi destinasi wisata Kabupaten Empat Lawang selama memiliki daya tarik wisata, terbuka untuk masyarakat, dan dikelola sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku," Ungkap Wawan Ismawan Kepada Awak Media, Jum'at (24/07/26).
Ia menambahkan, daya tarik wisata dapat berupa keindahan alam, keunikan budaya, wahana rekreasi, maupun potensi agrowisata yang memberikan pengalaman menarik bagi pengunjung.
Karena itu, berbagai objek wisata yang dikelola oleh masyarakat maupun pihak swasta memiliki peluang yang sama untuk berkembang dan dipromosikan sebagai destinasi wisata daerah.
"Contohnya seperti air terjun yang dikelola masyarakat, kebun durian atau agrowisata milik pribadi, danau, taman, wahana rekreasi, hingga resort atau camping ground milik swasta. Selama berada di wilayah Kabupaten Empat Lawang dan memenuhi unsur sebagai daya tarik wisata, objek tersebut dapat dipromosikan sebagai destinasi wisata daerah," jelasnya.
Meski demikian, Wawan menegaskan bahwa pengelola tetap wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan, standar pengelolaan usaha pariwisata, serta aspek keselamatan, kebersihan, dan kenyamanan pengunjung agar keberadaan destinasi wisata tersebut dapat berkembang secara berkelanjutan.
"Kepemilikan pribadi bukan menjadi penghalang untuk menjadi destinasi wisata. Yang terpenting adalah pengelolaan dilakukan secara profesional, memenuhi aturan yang berlaku, serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung kemajuan sektor pariwisata di Kabupaten Empat Lawang," pungkasnya. (*/red)
Tags
Pemerintah