BANNER

Banner Iklan

Bupati Empat Lawang Tegaskan APBD 2027 Harus Sesuai Kemampuan Keuangan Daerah

Empat Lawang – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang mulai mematangkan arah kebijakan anggaran untuk tahun 2027. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Empat Lawang, Senin (10/8/2026), Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menegaskan bahwa penyusunan APBD 2027 harus disesuaikan dengan kemampuan riil keuangan daerah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Empat Lawang tersebut membahas penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, sekaligus Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Empat Lawang Siswo Pranoto dan dihadiri 26 dari 35 anggota DPRD. Turut hadir Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad, Wakil Bupati Arifai, pimpinan DPRD, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

Dalam penyampaiannya, Joncik mengatakan penyusunan rancangan KUPA dan PPAS Perubahan 2026 serta KUA dan PPAS 2027 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Untuk perubahan APBD 2026, pemerintah daerah memproyeksikan pendapatan sebesar Rp1,058 triliun, sedangkan belanja mencapai Rp1,356 triliun. Sementara pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp206,37 miliar.

Adapun untuk rancangan APBD 2027, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,215 triliun, dengan belanja sebesar Rp1,211 triliun. Pemerintah daerah juga merencanakan pembiayaan sebesar Rp4 miliar.

Joncik menekankan, angka tersebut disusun dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, kata dia, tidak ingin menetapkan target pembiayaan yang terlalu besar namun tidak ditopang kemampuan fiskal daerah.

"Kita menyusun anggaran berdasarkan kemampuan riil keuangan daerah," demikian pokok penekanan pemerintah daerah dalam penyampaian rancangan anggaran tersebut.

Menurutnya, penyusunan APBD 2027 juga tidak terlepas dari dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk RKPD 2027.

Sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran diperlukan agar program pembangunan yang ditetapkan dapat dilaksanakan secara realistis.

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan efektif sehingga rancangan KUA-PPAS 2027 maupun KUPA-PPAS Perubahan 2026 dapat dibahas sesuai ketentuan. (*/red)

Lebih baru Lebih lama