Banner Iklan

Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curat, Tiga Pelaku Diamankan

Empatlawang.news - Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Melalui kerja cepat dan terukur dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Kamis, 23 Januari 2025, berhasil diungkap.

Peristiwa pencurian terjadi di Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi. Korban, Ihsan Nopiko bin Zainul, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi T 6654 OD. Motor tersebut dicuri saat korban sedang beristirahat malam di rumahnya.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan bahwa pintu belakang rumah korban dalam kondisi terbuka, yang menjadi dugaan awal akses pelaku masuk ke dalam rumah.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang pelaku. Ketiganya saat ini telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah fotokopi STNK dan BPKB sepeda motor atas nama Nopi Yohendra. Selain itu, polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, seperti olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta penyitaan barang bukti.

Proses hukum selanjutnya meliputi pemeriksaan terhadap para tersangka, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta pengiriman berkas perkara untuk proses persidangan.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Adam Rahman, memberikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing, serta tidak ragu melapor jika mengetahui adanya kejahatan.

Lebih baru Lebih lama