Banner Iklan

KPU Empat Lawang Siap Hadiri Sidang Perdana Sengketa PSU di Mahkamah Konstitusi

Empatlawang.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang menyatakan kesiapannya untuk menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang yang dijadwalkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).

Sidang tersebut akan digelar pada Kamis, 15 Mei 2025 pukul 08.30 WIB di Ruang Sidang Gedung MKRI 1, Lantai 2, JalanMedan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiama, membenarkan jadwal tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan resmi dari MK.

“Kami pastikan akan hadir dalam sidang tersebut,” tegas Eskan.

Perkara ini telah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 323/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan oleh pasangan calon Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati sebagai pihak pemohon. Sementara itu, KPU Kabupaten Empat Lawang ditetapkan sebagai pihak termohon.

Berdasarkan surat resmi dari Panitera MK, Wiryanto, sidang ini akan dilaksanakan dalam format hybrid—yang memungkinkan kehadiran langsung di lokasi maupun secara daring. Setiap pihak hanya diizinkan mengutus maksimal dua orang perwakilan untuk hadir secara fisik di ruang sidang. Kehadiran tersebut wajib dikonfirmasi paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan sidang.

Wiryanto juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang hadir langsung diminta untuk datang setidaknya 60 menit sebelum sidang dimulai, guna keperluan registrasi dan pemeriksaan keamanan.

Sidang ini menjadi sorotan publik, terutama masyarakat Kabupaten Empat Lawang, mengingat pelaksanaan PSU sebelumnya menuai protes dan berbagai tuduhan kecurangan. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan Budi-Henny pun menjadi langkah hukum yang krusial dalam upaya mencari keadilan elektoral.

Keputusan yang akan diambil Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini diharapkan dapat menjadi pijakan penting dalam menegakkan integritas demokrasi di Kabupaten Empat Lawang serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pemilihan kepala daerah.

Lebih baru Lebih lama