Aceh Tamiang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menargetkan proses penerbitan sekitar 2.000 sertipikat pengganti bagi masyarakat terdampak banjir dan longsor di Kabupaten Aceh Tamiang dapat diselesaikan paling lambat pada akhir Desember 2026.
Target tersebut disampaikan Menteri Nusron saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (23/07/26).
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa percepatan penerbitan sertipikat pengganti merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam memulihkan hak-hak masyarakat pascabencana.
"Tahap selanjutnya adalah penerbitan sertipikat pengganti. Di Aceh Tamiang jumlah sertipikat yang harus dipulihkan ditargetkan sekitar 2.000 sertipikat. Sampai hari ini yang sudah selesai baru sekitar 120-an. Saya minta akhir Desember nanti semuanya sudah selesai," tegas Nusron Wahid.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah, Menteri Nusron juga menyerahkan secara simbolis sembilan sertipikat pengganti kepada masyarakat yang menjadi korban bencana. Penyerahan tersebut menjadi langkah awal percepatan pemulihan dokumen pertanahan, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanah mereka.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyambut baik langkah cepat yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, menilai percepatan penerbitan sertipikat pengganti sangat penting dalam mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana.
"Sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan jaminan kepastian hukum. Karena itu, kami mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah mempercepat penerbitan sertipikat pengganti bagi warga terdampak," ujar Armia Pahmi.
Selain percepatan pemulihan sertipikat, Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga terus memperkuat koordinasi dalam mendukung pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak.
Sinergi tersebut juga diarahkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan sebagai bagian dari proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Husni.
Melalui percepatan penerbitan sertipikat pengganti ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat terdampak bencana dapat kembali memperoleh kepastian hukum atas tanahnya sehingga proses pemulihan kehidupan dan perekonomian di Aceh Tamiang dapat berjalan lebih cepat dan berkelanjutan. (*/red)
Tags
Pemerintah